Minggu, 04 Agustus 2019




PERAN, HAK, DAN KEWAJIBAN MAHASISWA




PERAN, HAK, DAN KEWAJIBAN MAHASISWA  


Sekilas Tentang TRI DARMA PERGURUAN TINGGI

Tri dharma perguruan tinggi adalah salah satu dasar tanggung jawab mahasiswa yang harus dikembangkan secara simultan dan bersama-sama, serta harus disadari betul oleh semua mahasiswa agar dapat tercipta mahasiswa yang sadar akan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Tri Dharma Perguruan Tinggi yang tercantum dalam UU sisdiknas pasal 20 ayat 3 menerangkan bahwa kewajiban perguruan tinggi terdiri dari tiga hal, yaitu: 
1. Pendidikan dan pengajaran - berarti berlangsungnya proses pewarisan ilmu pengetahuan. Disini terlihat peran guru pengajar mahasiswa yang bertukar informasi mengenai ilmu pengetahuan dan informasi yang didapat selama duduk di bangku kuliah. serta kewajiban mereka kita untuk menularkan ilmu tersebut yang lainnya.
2. penelitian dan pengembangan - penelitian berguna untuk mengembangkan ilmu pengetahuan yang sudah didapat. Penelitian di perguruan tinggi juga tidak hanya dilakukan untuk penelitian yang bisa langsung diterapkan dalam jangka pendek tetapi juga sekaligus yang berguna bagi masa mendatang saat mahasiswa telah bergabung dalam masyarakat. 
3. pengabdian kepada masyarakat - para mahasiswa yang telah mendapatkan ilmu pengetahuan melalui berbagai macam penelitian bisa langsung menerapkannya dengan terjun mengabdi kepada masyarakat. Terlihat jelas hasil penerapan ilmu dan penelitian yang dilakukan selama duduk di perguruan tinggi. Aktivitas ini sendiri dapat dilakukan atas inisiatif individu maupun kelompok tanpa mencari keuntungan pribadi.


PERAN MAHASISWA
1.       Agent of Change
Sebagai agen perubahan, mahasiswa bertindak bukan ibarat pahlawan yang datang ke sebuah negeri lalu dengan gagahnya mengusir penjahat-penjahat dan dengan gagah pula sang pahlawan pergi dari daerah tersebut diiringi tepuk tangan penduduk setempat. Dalam artian kita tidak hanya menjadi penggagas perubahan, melainkan menjadi objek atau pelaku dari perubahan tersebut. Sikap kritis mahasiswa sering membuat sebuah perubahan besar dan membuat para pemimpin yang tidak berkompeten menjadi gerah dan cemas.

2.       Social Control

Peran mahasiswa sebagai social control terjadi ketika ada hal yang tidak beres atau ganjil dalam masyrakat. Mahasiswa sudah selayaknya memberontak terhadap kebusukan-kebusukan dalam birokrasi yang selama ini dianggap lasim. Lalu jika mahasiswa acuh dan tidak peduli dengan lingkungan, maka harapan seperti apa yang pantas disematkan pada pundak mahasiswa?

3.       Iron Stock

Mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa diharapkan memiliki kemampuan, ketrampilan, dan akhlak mulia untuk menjadi calon pemimpin siap pakai. Intinya mahasiswa itu merupakan asset, cadangan, dan harapan bangsa untuk masa depan.

HAK DAN KEWAJIBAN MAHASISWA
Hak dan kewajiban mahasiswa menurut Pasal 109 dan PP. No. 60 Tahun 1999


Pasal 109 
Mahasiswa mempunyai hak 
1. Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik;
2. Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademika sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan; 
3. Memanfaatkan fasilitas perguruan tinggi dalam rangka kelancaran proses belajar; 
4. Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikutinya dalam penyelesaian studinya; 
5. Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya; 
6. Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku; 
7. Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 
8. Memanfaatkan sumber daya perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata kehidupan bermasyarakat;
 
9. Pindah keperguruan tinggi lain atau program studi lain, bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang berhak dimasuki, dan bilamana daya tamping perguruan tinggi atau program studi yang bersangkutan memungkinkan. 
10. Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa pada perguruan tinggi yang bersangkutan; 
11. Memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat. 
12. Menjadi anggota perpustakaan setelah memenuhi ketentuan khusus tentang keanggotaan perpustakaan 
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh pimpinan masing-masing perguruan tinggi. 

Pasal 110 
Setiap mahasiswa berkewajiban untuk : 
1. Mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada perguruan tinggi yang bersangkutan; 
2. Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan perguruan tinggi yang bersangkutan; 
3. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku; 
4. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian; 
5. Menjaga kewibawaan dan nama baik perguruan tinggi yang bersangkutan; 
6. Menjunjung tinggi kebudayaan nasional. 
7. Tidak mencemarkan nama pimpinan , dosen, karyawan, dan seluruh akademika 
8. Menyiapkan diri untuk secara terus menerus mengikuti kegiatan 
9. Bertingkah laku, berdisiplin dan bertanggung jawab sehingga suasana belajar mengajar tidak terganggu 
10.Memelihara penampilan sesuai dengan statusnya sebagai mahaiswa yang berkepribadian 

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh pimpinan perguruan tinggi.

  

SUDAHKAH KAWAN KAWAN SEMUA MENDAPATKAN DAN MERASAKAN FASILITAS ITU SEMUA??



Kalian berhak mendapatkan semua itu, Jangan pernah merasa salah dan takut, KINI ERA DEMOKRASI BUKAN ERA OTOKRASI. . . .!!!


Tidak ada komentar:

Posting Komentar